2. Pelanggaran
terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum, Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi
hukum. Berikan contoh:
Jawab :
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan
penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada
etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada
sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan
membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola
interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul
konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam
penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia
terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan
tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang
berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka
masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
A. Adapun
beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1. Kebutuhan
Individu :
Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi
seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela
mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan
sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa
gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung
hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi
jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2. Tidak
Ada Pedoman :
Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum
jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas
persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir
rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini
dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang
memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan
dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan,
bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal,
apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba
waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek
permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3. Perilaku
dan Kebiasaan Individu :
kebiasaan yang terakumulasi dan tidak
dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR
yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips,
ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal
demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan
bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang
menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang
buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya
untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang
residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara
yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi
pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika
keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru
untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5. Perilaku
Orang yang Ditiru:
Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan
pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi
tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang
setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi
pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam
perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari
pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
B. Sanksi
Pelanggaran Etika:
1. Sanksi
Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa
melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial
biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat
dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh
masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan
adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi
Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini
pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong
pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun
perdata. Pedomannya suatu KUHP.